BEI telah mencabut suspensi terhadap saham MBSS--Antara/Ujang Zaelani
BEI telah mencabut suspensi terhadap saham MBSS--Antara/Ujang Zaelani

BEI Cabut Suspensi MBSS

Widyasari • 18 Agustus 2014 10:32
medcom.id, Jakarta: Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT MitraBahtera Segara Sejati Tbk (MBSS).
 
"Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan (MBSS) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari Senin (18/8/2014). Dengan demikian, sejak sesi tersebut perdagangan efek MBSS dapat dilakukan di seluruh pasar," bunyi petikan pengumuman keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I Gede Nyoman Yetna dan PjS Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto ini, Senin (18/8/2014).
 
Adapun, dalam keterbukaan informasi tersebut juga dijelaskan bahwa berdasarkan surat dari kantor hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo&Co selaku kuasa hukum dari PT Great Dyke No.086/ASCO-AW/0814 tertanggal 15 Agustus 2014, disebutkan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MBSS di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.39/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2014, telah dicabut.

Kemarin, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas BEI, Direktur Utama MBSS Rico Rustombi menjelaskan, mengacu pada keterbukaan informasi perseroan yang disampaikan berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Great Dyke dan menunjuk pengumuman BEI No.Peng-SPT-00008/BEI.PG1/08-2014 tanggal 13 Agustus 2014 mengenai Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, pihak MBSS kemudian mengklarifikasi ke otoritas bursa sekaligus melakukan kajian dan verifikasi secara komprehensif.
 
Ditemukan bahwa transaksi dasar pengajuan PKPU terhadap MBSS terkualifikasi dalam transaksi kegiatan usaha yang disepakati direksi perseroan pada 2006. Hal itu berarti transaksi tersebut dilakukan sebelum perseroan dicatatkan sebagai perusahaan publik (initial public offering/IPO) pada April 2011.
 
"Dasar permohonan PKPU tersebut terkait dengan perjanjian Coal Handling Agreement - Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006. Sesuai dengan fakta temuan verifikasi tersebut, kami telah melakukan pertemuan dengan pihak pemohon PKPU dan  melakukan klarifikasi  komprehensif mengenai klaim Houston Jusuf yang telah dialihkan kepada PT Great Dyke. Berdasarkan hal-hal tersebut  perseroan kemudian melakukan penyelesaian dengan pelunasan pembayaran sesuai dengan jumlah yang masih tertunggak pada hari ini," tutur Rico.
 
Nilai klaim permohonan itu sendiri tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan