Demikian disampaikan Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kadiv Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/6/2015).
"Suspensi ini sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham MTFN sebesar Rp221 atau 76,21 persen, yakni dari harga penutupan Rp290 pada 17 April 2015 menjadi Rp69 pada 1 Juni," kata dia.
Oleh sebab itu, BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama 3 Juni 2015 sampai pengumuman lebih lanjut.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tutup dia.
Sekadar informasi, perseroan yang didirikan pada 1983 ini merupakan induk usaha dan bertindak sebagai perusahaan investasi yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Pada 2010, perseroan mengakuisisi beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang oil dan gas sebagai bentuk ekspansi perseroan dibidang energi. Saat ini, perseroan memiliki enam anak perusahaan, lima di antaranya bergerak dibidang oil dan gas antara lain satu perusahaan bergerak dibidang multifinance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News