Ilustrasi -- ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Ilustrasi -- ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA

Pembangunan Pabrik di Pati Ditolak, INTP Siap Ajukan Banding

Dian Ihsan Siregar • 18 November 2015 19:24
medcom.id, Jakarta: Anak usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), PT Sahabat Mulia Sakti akan mengajukan banding ke PTUN tingkat Surabaya terkait kemenangan Petani Kendeng yan‎g tidak menginginkan pembangunan pabrik Indocement di daerah Pati, Jawa Tengah (Jateng).
 
"Kami akan tetap banding, ada kontroversilah, maksud-maksud tertentu, boleh mereka merasa senang saat ini, tapi kita berhak ajukan banding lagi di PTUN Surabaya,"‎ kata Direktur Utama Sahabat Mulia Sakti, Alexander Frans kepada Metrotvnews.com, Rabu (18/11/2015).
 
Kemenangan yang diraih Petani Kendeng di PTUN Semarang, diakui membuat pihaknya terkejut dan di luar dugaan. Menurutnya, semua proses, baik jawaban, saksi, dan ahli saksi dinilainya sudah jelas. Namun, hasil keputusan tersebut membuat perusahaan tercengang.

"Sudah menyampaikan semua dasar hukumnya, mohon maaf dalil dan saksi penggugat itu kebanyakan yang tidak berdasarkan hukum dan beralasan, memang mengejutkan dan tidak menduga dalam prosesnya PTUN, seperti itu kalau dibilang orang enggak tahu aturan," tegas dia.
 
Alexander menegaskan, seharusnya semua proses hukum objektif dan terlepas dari tangan-tangan politik.‎ Seperti diketahui, izin investasi pembangunan pabrik di Pati sudah ada sejak 2000-an. Namun, masalah tata ruang baru dibahas setelah perusahaan mulai merealisasikan pabrik tersebut. Padahal, lanjut dia, perusahaan membangun pabrik tersebut mengikuti tata ruang yang ada.
 
"Kalau bicara tata ruang sudah terlambat, kita sudah dapat izin dari 2000-an, tapi kenapa baru sekarang dipermasalahkan. Yang berhak menilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bukan pengadilan tapi Komisi Penilaian Amdal (KPA)," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan