"Prosesnya sudah dibuka ada 25," kata Direktur Utama KSEI Urip Budhi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Urip menjelaskan, setelah melalui pemeriksaaan Kejaksaan Agung (kejagung), sebanyak 25 rekening tersebut dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan kasus asuransi pelat merah, terutama pada para tersangka kasus tersebut.
"Jumlah akun yang diblokir terjadi proses klaim nasabah yang merasa tidak ada dalam kaiatannya kepada tersangka (Jiwasraya)," jelas dia.
Namun demikian KSEI mengaku tidak bisa memastikan nasib rekening efek lainnya yang masih diblokir. Ia pun menyerahkannya kepada pihak Kejagung.
"Kalau ditanya nanti ada berapa lagi, itu saya susah jawabnya, dan sampai di mana proses berikutnya. Setahu saya setelah proses Kejagung bergulir di pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengisntruksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 800 rekening efek terkait dugaan kasus suap Jiwasraya.
Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya OJK dan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kasus skandal korupsi Jiwasraya. OJK membantu Kejaksaan Agung memverifikasi satu per satu rekening tersebut dan ditargetkan akan selesai Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News