"Suspensi perdagangan saham TRAM dibuka di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama pada 27 November," ungkap P.H Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Eqy Essiqy, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis (27/11/2014).
Sekadar informasi, perdagangan saham perseroan kembali dihentikan sementara karena mengalami penurunan sebesar 68,29 persen. Suspensi tersebut sehubungan dengan penurunan harga saham yang kumulatif di saham perseroan sebesar Rp1.260 dari harga penutupan Rp1.845 pada 5 Juni 2014 menjadi Rp585 pada 25 November 2014.
"Maka, BEI perlu melakukan penghentian sementara saham TRAM dalam rangka cooling down pada perdagangan 26 November 2014," ujar P.H. Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Zakky Ghufron.
Penghentian sementara perdagangan saham perseroan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham TRAM.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News