Ilustrasi. (FOTO: ANTARA)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA)

Inalum tidak Perlu Tender Offer

16 November 2017 13:03
Jakarta: PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak perlu melakukan tender offer (penawaran pembelian saham kembali) atas saham milik publik di tiga BUMN tambang yang akan bergabung di bawahnya.
 
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inalum tidak perlu melakukan tender offer karena tidak ada perubahan kepemilikan dan masih tetap di bawah kendali pemerintah Indonesia.
 
"Hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak diperlukan tender offer karena kepemilikan tetap di negara karena Inalum kan dimiliki 100 persen oleh negara," ujar Fajar kepada Media Indonesia.

Seperti diketahui, Inalum akan menjadi induk usaha atau pemegang saham pengendali (PSP) di tiga emiten tambang pelat merah yang bakal menjadi holding tambang, yakni PT Bukit Asam (persero) Tbk, PT Timah (persero) Tbk, dan PT Aneka Tambang (persero) Tbk. Tiga BUMN tersebut juga akan melepas status persero menjadi nonpersero pada 29 November.
 
Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio sebelumnya mengatakan pelepasan status persero termasuk dalam hal yang material sehingga perlu dilakukan tender offer.
 
Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga menyatakan Inalum tidak perlu melakukan tender offer karena tidak ada perubahan kepemilikan dan kontrol. Meski Timah nantinya akan menjadi anak usaha Inalum, kontrol dan kepemilikan tetap berada di bawah pemerintah.
 
Terlebih, karyawan dan operasional Timah juga tak mengalami perubahan. Terkait dengan perlindungan terhadap investor ritel, Riza meminta pemegang saham untuk tidak khawatir. Tidak ada perubahan apa pun soal komposisi saham.
 
Corporate Secretary PT Bukit Asam Suherman mengatakan permintaan persetujuan kepada publik untuk pembentukan holding tambang akan dilakukan pada RUPSLB pada 29 November.
 
Persetujuan RUPSLB
 
Analis PT Capital Asset Management Desmon Silitonga juga berpandangan pemerintah tidak perlu melakukan tender offer saham publik.
 
Namun, pemerintah harus memastikan dalam RUPSLB nantinya sebanyak 2/3 peserta RUPSLB menyetujui perubahan anggaran dasar dengan menghapus status persero dan pembentukan holding tambang. Itu disebabkan persetujuan 2/3 peserta tersebut tercantum dalam Pasal 88 UU PT.
 
"Kalau deadlock, pemerintah harus lakukan tender offer, saham yang dimiliki publik harus dibeli semua," ujarnya.
 
Desmon menilai perubahan anggaran dasar tersebut akan berjalan lancar, sebab ia yakin pemerintah telah melakukan pendekatan kepada pemegang saham publik. Terlebih nantinya holding tambang akan direncanakan mengakuisisi saham mayoritas Freeport Indonesia sehingga itu akan menguntungkan pemegang saham. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan