Suspensi tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp56 atau 88,89 persen, yakni dari harga penutupan Rp63 pada 3 Maret menjadi Rp119 pada 21 Maret.
"Maka BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham DOID dalam ranga cooling down pada perdagangan 22 Maret," ungkap Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy, dalam laporannya di BEI, Selasa (22/3/2016).
Dia mengungkapkan, penghentian sementara perdagangan saham DOID tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
Adapun suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham DOID.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News