Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, bursa selama ini sudah memberikan informasi secara terbuka kepada pelaku pasar, baik data saham maupun pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Oleh karena itu, pengesahan aturan tersebut bukan menjadi kendala atau hal yang mengagetkan untuk bursa.
"Jadi bukan sesuatu yang selama ini tidak boleh (dibuka). Bisa dilakukan, cuma ada prosedur yang harus dilalui," ungkap Samsul, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nicky Hogan menyatakan, Perppu AEoI tidak akan mengganggu kinerja perdagangan saham di pasar modal Indonesia. Karena, dibukanya akses informasi keuangan yang dijalankan hanya jika ada permintaan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak.
"Indeks seolah-olah terpengaruh. Kalau diperhatikan tidak terlalu terlalu bergejolak," ungkap Nicky.
Mengenai Perppu tersebut, bilang Nicky, bursa juga sedang menunggu pernyataan resmi pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan yang akan melakukan konferensi pers kepada publik di hari ini.
"Mengenai Perppu itu hari ini nanti sore menurut Muliaman (Ketua DK OJK) akan ada press conference, jadi kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah, supaya tidak ada kesimpangsiuran," jelas Nicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id