HSC merupakan kategori saham perusahaan tercatat yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham yang saling terafiliasi, seperti pendiri perusahaan, anggota keluarga, atau grup usaha.
Berdasarkan informasi BEI yang dilansir pada 20 Oktober 2026, terdapat 86 saham yang masuk kategori HSC. Saham-saham tersebut juga tidak lagi memenuhi kriteria untuk masuk ke sejumlah indeks utama BEI.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal. Melalui kebijakan tersebut, investor diharapkan dapat memahami struktur kepemilikan saham dan karakteristik perdagangannya, sekaligus memperoleh gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar.
Kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pihak dapat memengaruhi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar. Oleh karena itu, informasi HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan investor dalam memahami karakteristik dan risiko perdagangan saham.
Apa Syarat agar Saham HSC Kembali Diperhitungkan dalam IHSG?
Dialnsir dari MetroTV News, BEI mengumumkan pada 19 Oktober 2026 bahwa seluruh saham yang masuk kategori HSC akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Sebelumnya, saham dalam kategori tersebut juga telah dikecualikan dari sejumlah indeks utama BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.
Meski demikian, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG tidak sama dengan penghapusan pencatatan saham atau delisting. Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan di bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menentukan kategori HSC, BEI menggunakan sejumlah kriteria, termasuk price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun serta faktor pemicu dari aktivitas pengawasan pasar. Kriteria price impact ratio dievaluasi setiap tiga bulan, sedangkan faktor pengawasan pasar dapat ditinjau sewaktu-waktu.
Agar berpeluang kembali diperhitungkan dalam IHSG, saham yang sebelumnya masuk kategori HSC harus keluar dari kriteria HSC. Namun, keluarnya saham dari kategori tersebut tidak serta-merta menjamin saham langsung kembali diperhitungkan dalam IHSG. Ketentuan teknis dan mekanisme evaluasi lanjutan tetap perlu mengacu pada kebijakan resmi BEI. (Wisa Irena Br Sitepu)