"Dalam setahun total investor reksa dana bisa mencapai satu juta," ujarnya, kepada Media Indonesia di Jakarta, seperti dikutip, Sabtu (5/7/2014).
Ketentuan pembelian produk reksa dana secara online bagi nasabah perbankan bisa direalisasikan di Indonesia. Hal tersebut mempertimbangkan lembaga keuangan tersebut melaksanakan tatap muka untuk kegiatan transaksi.
Ia mengungkapkan perusahaan manajer investasi bertanggung jawab untuk memverifikasi data investor reksa dana. Sesuai data ataupun keterbukaan informasi yang disampaikan perbankan. "Namun ada beberapa data yang tidak bisa diberikan menyangkut kerahasiaan nasabah," kata Harris.
Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi sebelumnya menyatakan lembaga supervisi tersebut menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2014 tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face To Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana Melalui Pembukaan Rekening Secara Elektronik. Serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana Secara Elektronik.
Aturan itu memberikan kesempatan bagi nasabah perbankan untuk membeli reksa dana secara online. Individu yang memiliki rekening di bank dinilai telah melakukan tatap muka dengan pihak bank. Sehingga ketentuan tersebut bisa dihilangkan.
Surat edaran OJK itu menjelaskan investor tetap mengisi formulir pembukaan reksa dana. Sementara, perusahaan manajer investasi sebagai koordinator layanan ini bertanggung jawab memverifikasi data.
OJK memberi jangka waktu enam bulan bagi perusahaan manajer investasi MI untuk menyediakan sistem verifikasi. Pasca penerbitan surat edaran pada 24 April lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News