Demikian disampaikan Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dan Kadiv. Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa 1 Agustus 2017.
Suspensi saham perseroan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan. Sehingga bursa melakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai.
"Suspensi ini terjadi sejak perdagangan 1 Agustus 2017 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," tambah dia.
Pihak bursa pun mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentinga untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Tercatat, saham perseroan pada 31 Juli 2017 berada di level Rp985 per saham. Pada 28 Juli, perseroan juga sempat terkena suspensi dengan menguat hingga mencapai 132 persen pada periode 21-27 Juli 2017 dari Rp340 ke Rp790.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News