AP bersama KMT1 Holdings Ptw. Ltd (KMT1), sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan merupakan anak usaha Lippo Malls Indonesia Retail Trust, telah menandatangani conditional sale and purchase agreement (CSPA).
Demikian seperti disampaikan Presiden Direktur LPKR, Ketut Budi Wijaya, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (15/9/2014).
Penandatanganan tersebut sehubungan dengan rencana penjualan satuan rumah susun Lippo Mall Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Berdasarkan CSPA, AP sepakat untuk menjual unit Lippo Mall Kemang kepada anak perusahaan KMT1.
Selanjutnya, KMT1 juga sepakat untuk menyebabkan anak perusahaannya untuk membeli unit tersebut dari AP. KMT1 merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara RI, yang nantinya akan ditunjuk oleh KMT1 untuk membeli unit Lippo Mall Kemang.
Adapun jual beli ini akan dilaksanakan usai dipenuhinya persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam CSPA. Sehubungan dengan hal tersebut, serta sebagai syarat pelaksanaan jual beli, AP dan PT Wisma Jatim Propertindo (WJP) juga telah menandatangani perjanjian-perjanjian dengan pihak terkait.
WJP adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya (baik secara langsung maupun tidak langsung) dimiliki juga oleh perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News