Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI), kendati perusahaan tersebut sudah mendapatkan lampu hijau untuk merestrukturisasi utangnya.
Seperti diketahui sanksi suspensi diberikan karena Taksi Express menunda pembayaran bunga ke-15 dan 16 atas Obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014 senilai Rp1 triliun dengan kupon 12,25 persen per tahun, dan jatuh tempo pada 4 Juni 2019.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan. Dia mengatakan BEI masih perlu mendapatkan kejelasan terkait rencana operasional perusahaan ke depan.
"Pembukaan suspensi tidak hanya melihat penyebabnya (ada kepastian pembayaran obligasi). Tetapi kita juga mau lihat lagi bisnis perusahaan mau dibawa ke mana? Apakah akan melakukan peremajaan atau shifting kegiatan bisnis yang lain? Itu sedang kami dalami," ujar Nyoman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019.
Hal ini, kata Nyoman, dilakukan untuk menghindari suspensi berulang. "Kan nanti jadi tidak bagus juga image-nya," imbuhnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebelumnya menyetujui perusahaan melakukan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD) atau private placement untuk membayar obligasi senilai Rp1 triliun.
Dalam hal ini perusahaan akan mengonversi obligasi menjadi 10 miliar saham baru dengan nominal maksimal Rp1 triliun atau setara dengan 466,07 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh oleh perusahaan.
Konversi akan dilakukan dua tahap. Pertama, akan dikonversi utang sebanyak Rp 400 miliar menjadi empat miliar saham. Tahap kedua akan jatuh tempo pada 31 Desember 2020 dengan mengkonversi obligasi senilai Rp600 miliar dengan sebanyak enam miliar saham.
Konversi obligasi menjadi saham rencananya akan dilakukan pada 15 Mei 2019. Taksi Ekspress harus menyampaikan permohonan pencatatan saham tambahan ke bursa, dan saham akan mulai tercatat di BEI pada 23 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id