Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (6/4/2015).
"Sampai dengan enam bulan ke depan, yaitu September 2015, perseroan tidak melakukan aktivitas eksplorasi untuk penambahan sumber daya di luar area yang telah memperoleh izin eksploitasi," jelasnya.
Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan III.3.1 dan III.3.2, serta mengacu pada surat BEI, maka laporan ini disampaikan.
"Peraturan tersebut mengacu perihal penyampaian laporan bulanan aktivitas eksplorasi pertambangan non-oil dan gas," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News