"Rapat juga memberhentikan dengan hormat Sutiyoso sebagai komisaris utama, Wahyu Hidayat sebagai komisaris, dan Agung Yunanto sebagai Direktur SDM & Hukum," tutur Kepala Departemen Komunikasi Semen Indonesia Sigit Wahono, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Selain mengangkat Soekarwo sebagai komisaris utama, perseroan juga mengangkat Lydia Silvanna Djaman sebagai komisaris, dan Tina T Kemala Intan sebagai Direktur SDM & Hukum. Berikut daftar lengkap jajaran direksi dan komisaris perseroan.
Dewan Komisaris
1. Komisaris Utama: Soekarwo.
2. Komisaris: Hendrika Nora Osloi Sinaga.
3. Komisaris: Sony Subrata.
4. Komisaris: Astera Primanto Bhakti.
5. Komisaris: Lydia Silvanna Djaman.
6. Komisaris Independen: Mochamad Choliq.
7. Komisaris Independen: Nasaruddin Umar.
Direksi
1. Direktur Utama: Hendi Prio Santoso.
2. Direktur Produksi: Benny Wendry.
3. Direktur Strategi Bisnis & Pengembangan Usaha: Fadjar Judisiawan.
4. Direktur Keuangan: Doddy Sulasmono D.
5. Direktur Pemasaran & Supply Chain: Adi Munandir.
6. Direktur Engineering & Project: Tri Abdisatrijo.
7. Direktur SDM & Hukum: Tina T Kemala Intan.
Pembagian Dividen
Selain itu RUPST 2019 yang diselenggarakan pada 22 Mei 2019 tersebut antara lain menyetujui penetapan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk (laba bersih) 2018 sebesar Rp3,08 triliun.
Adapun penetapan laba tahun berjalan ini digunakan untuk dividen sebesar 40 persen atau Rp1,23 triliun atau sebesar Rp207,64 per lembar saham. Sedangkan sisanya sebesar Rp1,85 triliun dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan perseroan.
Selain itu dalam rapat tersebut juga disetujui laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya perseroan selama Tahun Buku 2018, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2018.
"Dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2018, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2018," tambah dia.
Kemudian pengesahan laporan tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2018, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan program kemitraan dan bina lingkungan yang telah dijalankan selama tahun buku 2018.
"Perseroan juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News