Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)

Bursa Memperpanjang Suspensi Dua Emiten

Ade Hapsari Lestarini • 02 Mei 2017 14:53
medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan dua emiten, yakni PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
 
Kedua emiten ini belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) hingga 28 April 2017. Keduanya pun belum membayar denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2017.
 
"Kedua emiten ini disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan efek 2 Mei 2017," ujar Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa 2 Mei 2017.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk IKAI dan SIAP.
 
Keputusan ini merujuk pada ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar di muka oleh perseroan untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
 
"Serta diterima oleh bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari," jelasnya.
 
Kemudian juga mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H: tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.
 
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan dan denda tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan