Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa baru akan membuka suspensi jika maskapai pelat merah tersebut telah memberikan beberapa penjelasan.
"Terkait pembukaan suspensi GIAA, maka bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh perseroan," kata Nyoman, dikutip Senin, 11 Juli 2022.
Garuda Indonesia diminta memberikan penjelasan detail mengenai restrukturisasi utang perseroan, termasuk di dalamnya mengenai sukuk. Selain itu, bursa juga mempertimbangkan perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil.
Saat ini, Nyoman menambahkan, bursa sedang melakukan penelaahan terhadap keterbukaan informasi GIAA termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh perseroan.
Seperti diketahui, bursa melakukan suspensi pada perdagangan saham Garuda Indonesia sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021. Keputusan suspensi tersebut berdasarkan pengumuman BEI Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021.
Baca juga: Erick Thohir Dinilai Bakal Jadikan Garuda Global Player |
Bursa melakukan suspensi efek lantara perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.
Hingga kini berdasarkan data RTI, bursa telah menempelkan empat stiker notasi pada Garuda Indonesia yaitu M, E, D, dan L. Notasi M mengartikan, perseroan memiliki permohonan PKPU.
Sementara notasi E artinya perseroan memiliki laporan keuangan terakhir yang menunjukkan ekuitas negatif. Notasi D mengartikan adanya opini 'Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)' dari akuntan publik. Lalu notasi L artinya perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News