Saham perusahaan yang berada di bawah naungan Harry Tanoesoedibjo tersebut digelapkan oleh PT Nomura Sekuritas Indonesia. Saham MNCN yang digelapkan milik PT Global Mediacom Tbk disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomine PB Nominees Ltd sebanyak 254.168.663 saham.
Terkait masalah tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan bursa tidak memiliki kapasitas untuk memeriksanya jika ada perselisihan antara pemegang saham atau pelaku transaksi saham MNCN. Biasanya yang berhak memeriksa adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu lebih ke pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan di atasnya. Kalau pemegang saham dispute itu bukan wilayah kita, itu diperiksanya di OJK atau pihak lain," kata Samsul, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Samsul menegaskan jika bursa hanya bertugas menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham saja terhadap kasus MNCN. Artinya, bursa tidak mempunyai kewenangan dalam memanggil atau memeriksa kedua belah pihak.
"Sebenarnya (suspensi) hanya antisipasi kemungkinan terjadinya transaksi yang tidak sah. Dijual oleh pihak tertentu, sehingga semuanya menjadi clear. Emiten juga meminta itu (suspensi) cuma satu hari saja," tegas Samsul.
Masalah MNC juga direspons oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Salah satu SRO di bursa ini juga telah memblokir saham yang diduga digelapkan oleh pihak luar. Padahal, saham MNCN milik PT Global Mediacom Tbk disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomine PB Nominees Ltd sebanyak 254.168.663 saham.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi mengatakan KSEI sudah menerima surat pemblokiran saham MNCN dari Polda Metro Jaya atas laporan pihak grup perusahaan yang berada di bawah naungan Hary Tanoesoedibjo.
"Kita hanya terima suratnya ada perintah blokir ya sudah kita blokir. Jadi kalau perintah Polda kan suruh blokir saham MNCN jumlah sekian di rekening ini, di kustodian ini, sudah kita blokir sahamnya saja. Jadi karena sahamnya sudah dikandangin, sudah diblokir jadi untuk settlement enggak bisa," kata Friderica.
Saham MNC yang telah dikandangkan merupakan yang ditransaksikan pada 12 Desember. Sedangkan saham MNCN yang telah dilaporkan digelapkan sudah ditransaksikan beberapa kali sebelumnya.
"Karena sahamnya sudah kita blokir di rekening tersebut, ya sudah berarti settlement yang harus ambil barang enggak bisa," tegas Kiki biasa Friderica dipanggil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News