Illustrasi  (ANT/Suryanto).
Illustrasi (ANT/Suryanto).

Sanksi Waskita Diberlakukan Usai Konsultan Independen Selesai Evaluasi

Annisa ayu artanti • 21 Februari 2018 15:35
Jakarta: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengungkapkan pemerintah belum bisa menerapkan sanksi untuk PT Waskita Karya Tbk akibat lalai dalam menjaga keselamatan kerja. Sanksi baru bisa diterapkan setelah tim konsultan independen selesai melakukan evaluasi.
 
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah akan menunjuk konsultan independen tersebut dan memberikan waktu untuk bekerja. Setelah itu, konsultan akan melaporkan hasil evaluasi ke pemerintah. Lalu, berdasarkan laporan evaluasi itu pemerintah memutuskan sanksi apa yang tepat untuk Waskita. "Nah kalau sudah ada laporannya itu, baru kita tau sanksinya," kata Rini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
 
Meski demikian, Rini juga mengatakan, tidak bisa memastikan berapa lama tim konsultan independen akan selesai melakukan evaluasi. Namun ia menjanjikan untuk proyek-proyek prioritas akan ditangani terlebih dahulu oleh konsultan tersebut.

"Tentu secepatnya, karena memang yang kita utamakan juga adalah kejadian yang di Jakarta Becakayu dan proyek yang di Jakarta yang kita dahulukan," ucap dia.
 
Adapun seperti dikatakan sebelumnya, penunjukan independen akan dilakukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia Budi Harto. Budi Harto menjelaskan, dalam waktu dekat akan mencari konsultan internasional tersebut. Setelah mendapatkan konsultan, ia akan langsung menugaskan konsultan untuk mengevaluasi proyek jembatan layang yang menjadi prioritas pemerintah.
 
"Dalam waktu dekat ini kami akan cari konsultasi internasional yang sebentar lagi kita saya hubungin, nanti kalau sudah deal akan kami berikan tugas kerja," tutup Budi Harto.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan