Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan pembatalan aksi penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Nara Hotel International Tbk (NARA).
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan akhirnya pembatalan aksi IPO Nara Hotel dilakukan karena diketahui terjadi ketidaktransparanan dari calon emiten.
"Kalau enggak salah IPO NARA itu dibatalkan," kata Inarno di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Inarno menjelaskan nantinya aksi IPO Nara Hotel akan dilakukan kembali dengan penjadwalan ulang setelah perusahaan melakukan perbaikan.
"Jadi maksudnya ada yang kurang transparan, atau keterbukaannya kurang. Jadi diharapkan dengan IPO lagi bisa lebih bagus prosesnya. Itu saja. Lebih transparan prosesnya," jelas Inarno.
Direktur Utama Nara Hotel Daniel Sulaiman melalui keterangan tertulisnya yang dipublikasikan dalam keterbukaan informasi BEI pada hari ini juga menyampaikan pembatalan aksi tersebut.
Hasil rapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk membatakan aksi IPO perseroan dan akan mengembalikan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum.
"Kami memberitahukan bahwa sesuai hasil rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan, dana hasil penawaran umum perdana saham perseroan akan dikembalikan seluruhnya kepada investor pada Senin 17 Februari 2020," ucap Daniel.
Underwiter perseroan, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia juga sudah memberikan keterangan mengenai pembatalan aksi IPO Nara Hotel tersebut.
"Melalui pengumuman ini kami memberitahukan bahwa dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan akan dikembalikan seluruhnya kepada investor pada Senin, 17 Februari 2020," kata Hoksan.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan akhirnya pembatalan aksi IPO Nara Hotel dilakukan karena diketahui terjadi ketidaktransparanan dari calon emiten.
"Kalau enggak salah IPO NARA itu dibatalkan," kata Inarno di Wisma Mulia, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Inarno menjelaskan nantinya aksi IPO Nara Hotel akan dilakukan kembali dengan penjadwalan ulang setelah perusahaan melakukan perbaikan.
"Jadi maksudnya ada yang kurang transparan, atau keterbukaannya kurang. Jadi diharapkan dengan IPO lagi bisa lebih bagus prosesnya. Itu saja. Lebih transparan prosesnya," jelas Inarno.
Direktur Utama Nara Hotel Daniel Sulaiman melalui keterangan tertulisnya yang dipublikasikan dalam keterbukaan informasi BEI pada hari ini juga menyampaikan pembatalan aksi tersebut.
Hasil rapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk membatakan aksi IPO perseroan dan akan mengembalikan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum.
"Kami memberitahukan bahwa sesuai hasil rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan, dana hasil penawaran umum perdana saham perseroan akan dikembalikan seluruhnya kepada investor pada Senin 17 Februari 2020," ucap Daniel.
Underwiter perseroan, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia juga sudah memberikan keterangan mengenai pembatalan aksi IPO Nara Hotel tersebut.
"Melalui pengumuman ini kami memberitahukan bahwa dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan akan dikembalikan seluruhnya kepada investor pada Senin, 17 Februari 2020," kata Hoksan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News