"Jadi PTSP menjadi pintu masuk. Itu surat (pengajuan tax allowance) bisa disampaikan langsung atau di email. Setelah masuk kemudian dibahas di trilateral," ungkap Franky, saat dijumpai di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Pembahasan melalui trilateral, jelas dia, dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BKPM dan kementerian teknis. Jika tidak sepakati, maka akan dilanjutkan pada trilateral kedua. Namun, pembahasan pemberian tax allowance tersebut tidak akan melebihi dari 50 hari.
"Setelah itu, dari BKPM menyampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk dikeluarkan pengesahannya. Posesnya ini kita sepakati tidak lebih dari 50 hari dan itu ada time limitnya. Itu kita harapkan sudah bisa diberikan kepastian," tegas dia.
Sebenarnya, aku Franky, proses trilateral satu dan dua hanya membutuhkan waktu selama 20 hari, jika hanya dibutuhkan satu trilateral, dipastikan pengajuan tax allowance tersebut bakal lebih cepat. Total waktu yang dibutuhkan dari sejak pengajuan di PTSP hingga dikeluarkannya keputusan oleh Menkeu itu maksimal 50 hari.
Trilateral pertama, ungkap dia, BKPM mengirimkan surat sebagai indikasi proses pengajuan tax allowance sudah diterima. Jika belum, maka akan berlanjut pada trilateral kedua. Jadi, sisanya hanya lah proses administrasi.
"Sehingga proses sisa dari BKPM dan Kemenkeu itu hanya administrasi saja. Karena di dalam trilateral sudah ada Kemenkeu. Dengan PTSP semua perizinan bisa cepat, termasuk pengajuan tax allowance," pungkas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News