Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI, Imron Hamzah, dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/2/2015).
Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi pertama perdagangan saham hari ini. Dengan demikian, efek perseroan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi hingga pengumuman lebih lanjut.
Suspensi ini merujuk pada Surat Bursa No: S-00294/BEI.PG1/01-2015 tertanggal 19 Januari 2015 perihal peringatan tertulis II dan denda. Serta merujuk pada ketentuan II.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Sekadar informasi, BEI sebelumnya mencabut suspensi perseoran pada 30 Januari 2015 setelah pada hari yang sama juga disuspensi berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan keuangan interim 30 September 2014. Adapun hingga 29 Januari 2015, merupakan batas akhir penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda.
Adapun bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News