Mengutip laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/5/2015), Direktur BUMI Dileep Srivastava mengatakan, perpanjangan waktu moratorium perseroan yang diberikan Pengadilan Tinggi Singapura selama lima bulan. Moratorium ini dari segala upaya hukum atau paksa yang dapat dilakukan kreditur tersebut sedianya diperoleh perseroan pada 24 November 2014 dan berakhir pada 24 Mei 2015.
"Setelah ada perpanjangan maka sampai dengan 24 Oktober 2015," ungkap dia.
Menurut dia, perpanjangan waktu moratorium tersebut diharapkan mampu memfasilitasi upaya yang tengah berjalan dalam rangka merestrukturisasi kewajiban utang BUMI dan beberapa anak perusahaan.
Sementara itu, tiga anak usaha perseroan yang mendapatkan perpanjangan waktu moratorium, sebagai berikut:
1. Bumi Capital Pte. Ltd sebesar USD300 juta, dengan kupon 12 persen.
2. Bumi Investment Pte. Ltd sebesar USD700 juta, dengan kupon 10,75 persen.
3. Enercoal Resources Pte Ltd sebesar USD375 juta, dengan kupon 9,25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News