Sebelum delisting direalisasikan, bursa akan membuka suspensi saham BRAU di pasar negosiasi dari 19 Oktober hingga 15 November 2017. Langkah delisting yang dilakukan ini karena kondisi perseroan negatif, baik secara finansial maupun hukum.
Akan di-delisting sahamnya, manajemen Berau Coal Energy tidak mengambil pusing. Karena, hal tersebut merupakan wewenang bursa untuk memutuskan.
"Force delisting merupakan kewenangan bursa berdasarkan peraturan I-I. Kami akan patuh pada keputusan bursa selaku regulator yang berwewenang," kata Sekretaris Perusahaan Berau Coal Energy Gamal Hendrawan Wanengpati kepada Metrotvnews.com, Kamis 19 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan, Bursa I-I memiliki isi terkait penghapusan pencatatan delisting dan pencatatan kembali (relisting) saham emiten di bursa. "Jadi langkah yang dilakukan bursa mengacu pada Peraturan I-I itu," jelas Gamal.
Setelah adanya pernyataan resmi dari bursa terkait delisting, perseroan belum menghitung semua kerugian bisnis yang akan dihadapi. "Karena, kami saat ini belum melihat terdapat dampak akibat delisting terhadap operasional kami," pungkas Gamal.
Selain menghapus BRAU, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Nunik Gigih Ujiani menyatakan, bursa juga akan menghapus saham Permata Prima Sakti pada Kamis 16 November 2017. Dengan adanya rencana delisting, bursa akan mencabut suspensi saham perseroan di pasar negosiasi selama 20 hari.
"Terhitung sejak sesi 1 perdagangan efek hari Kamis 19 Oktober 2017 sampai dengan Rabu 15 November 2017," ungkap Nunik.
Nunik melanjutkan, bursa melakukan saham TKGA, karena perseroan mengalami kondisi atau peristiwa yang berpengaruh besar bagi keberlangsungan usaha bisnis perseroan, baik secara keuangan maupun hukum. Maka setelah di delisting, perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi sebagai perusahaan tercatat.
Bursa juga akan menghapus saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) pada 23 Oktober 2017. Penghapusan, dikarenakan hukuman atau sanksi yang diberikan bagi emiten atau perusahaan terbuka yang tidak patuh.
"Perusahaan Inovisi itu masuk dalam kajian kita untuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dicatatkan," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, Samsul Hidayat.
Bursa, Samsul menekankan, sudah menjalankan komunikasi berkali-kali terhadap Inovisi, bahkan sampai menyinggung kata-kata delisting dari bursa. Tapi, sampai keputusan tersebut diumumkan, manajemen INVS tidak memberikan itikad dan kesan yang baik kepada bursa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id