Process agent tersebut berfungsi sebagai pihak yang menerima informasi, surat, atau dokumen dari USD bondholder atau pihak lainnya terkait dengan proses klaim, gugatan, atau tuntutan hukum yang diajukan bondholder terhadap perseroan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Perusahaan BTEL, Harya Mitra Hidayat, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/9/2014).
Adapun, Bakrie Telecom dilaporkan gagal membayar bunga obligasi sebanyak dua kali dengan nilai USD380 juta. Anak usaha Bakrie Group ini dinyatakan gagal bayar pada November 2013 dan Mei 2014.
Sementara itu, perusahaan penggugat menyatakan surat utang tersebut akan jatuh tempo Mei 2015. Lantaran gagal bayar tersebut, perusahaan penggugat pesimistis Bakrie Telecom dapat melakukan pembayaran pada November 2014. Mereka berpendapat perusahaan itu kembali mengalami gagal bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News