Keenam perusahaan tersebut ialah PT Equilibrium Komoditi Berjangka, PT Millenium Penata Futures, PT Victory International Futures, PT Midtou Aryacom Futures, PT Mitra Dunia Finansial, serta PT Magna Dana Investama Berjangka.
"Itu dicabut karena ada yang tidak bertransaksi, pasif, tidur, dan enggak jelas," kata Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang di kantornya, The City Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2019.
Selain itu, lanjutnya, pencabutan keanggotaan Bursa lantaran melanggar acuan standar internasional dalam upaya Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). "Ada juga karena pelanggaran-pelanggaran yang lain di dalam penyelenggaran berjangka," jelas dia.
Sementara itu, BBJ juga membatalkan pendaftaran terhadap dua perusahaan yang mengajukan diri sebagai anggota Bursa. Pembatalan keanggotan ini murni berasal dari mundurnya kedua perusahaan tersebut.
"Proses pembatalan keanggotaan itu mereka benar-benar belum aktif di BBJ yang mungkin memilih. Jadi ini dalam proses pembatalan atas SPAB yang pernah kita terbitkan," ungkap Stephanus.
Kemudian, terdapat satu anggota Bursa yang masih dalam proses pendaftaran. Dalam hal ini, BBJ masih melakukan proses monitoring perusahaan tersebut.
"Yang satu ini masih dalam proses monitoring, dan kemungkinan dalam waktu dekat bisa memnuhi persyaratan yang ditetapkan," pungkas Stephanus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News