"Kita memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama libur Lebaran," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Obing Hobir dikutip Senin, 9 Mei 2022.
Obing memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis, 5 Mei 2022, pukul 12.15 WITA. Dalam pengungkapan ini, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan satu unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi karang hias hidup ini dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas," jelas Obing.
Ketika diperiksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Polisi pun mengamankan pria berinisial D (43) dan J (38) guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita temukan tujuh boks yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti," ujar Obing.
Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB sedangkan bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB. Karang hias hidup hasil penyitaan tersebut dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip blue economy melalui tiga program terobosan di bidang perikanan tangkap dan juga budi daya. Ketiganya meliputi penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di setiap WPPNRI untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan PNBP dan kesejahteraan nelayan.