"Di tengah risiko ketidakpastian global, pemerintah akan terus menjaga komunikasi yang baik dengan para stakeholder agar dapat menjaga momentum dan pemulihan ekonomi di tahun ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Jumat, 11 Maret 2022.
Berbagai risiko atau tantangan utama yang muncul saat ini berasal dari penyebaran covid-19 varian omicron, inflasi, normalisasi kebijakan moneter Bank Sentral, disrupsi rantai pasokan, serta yang terbaru adalah adanya ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang mendorong gejolak kenaikan harga komoditas energi, pangan, dan mineral.
Melihat tantangan tersebut, pemerintah mendorong agar sektor swasta dapat terlibat berinvestasi untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Terutama di tengah momen Presidensi G20 Indonesia yang tengah berlangsung, dimana agenda utamanya berfokus pada tiga hal yakni arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi digital, dan transisi energi.
"Hal ini tentunya perlu dibarengi dengan upaya mendorong investasi di bidang renewable energy yang saat ini tengah dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia, antara lain hydropower dan solar. Termasuk upaya untuk mengenalkan teknologi carbon capture and storage," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penerbitan green sukuk yang bertujuan untuk memperluas basis investasi yang bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial, sembari mendorong pertumbuhan jangka panjang berkelanjutan yang akan menguntungkan perusahaan dan investor.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan merupakan tanggung jawab besar dan sekaligus memberikan peluang besar. Potensi di sektor energi terbarukan harus diikuti dengan skenario dan peta jalan yang jelas, termasuk dalam hal pendanaan dan investasi.
Mekanisme nilai ekonomi karbon sebagai insentif dalam mencapai penurunan emisi juga terus dikembangkan. Budget tagging untuk anggaran iklim pada APBN telah dilakukan dan penerapan pajak karbon dalam menangani perubahan iklim telah diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Carbon Pricing).
"Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, kita dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan investasi di bidang green dan blue economy, serta mendorong SDG's dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News