Cara manfaatkan e-katalog
E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi peluru dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas Pelayanan Informasi pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia.
Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog. Fitur ini memberikan kemudahan bagi para penyedia, karena tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog. Penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/.
Dalam mengakses laman ini, penyedia juga diberikan kemudahan, tidak perlu melalui proses log in untuk melihat informasi yang dibutuhkan, seperti, jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak.
Berikut cara pendaftaran calon penyedia dan produk pada katalog elektronik:
1. Pendaftaran calon penyedia atau pencantuman produk dalam katalog elektronik akan diumumkan di website katalog elektronik pada menu pengumuman sesuai kategori produk yang dibutuhkan.
2. Calon penyedia dipersilakan untuk melakukan pendaftaran dan penawaran produk jika proses pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik untuk kategori atau jenis produk tersebut sudah diumumkan pada aplikasi katalog elektronik.
3. Jika jenis produk sudah diumumkan, maka calon penyedia dapat mendaftar dengan langkah- langkah sebagai berikut:
• Calon penyedia harus memiliki akun SPSE, apabila penyedia belum memiliki akun SPSE maka calon penyedia dapat mendaftar pada LPSE terdekat untuk memperoleh akun SPSE.
• Selanjutnya calon penyedia harus mendaftar pada aplikasi SIKaP dan mengisi kelengkapan kualifikasi penyedia.
• Setelah memiliki akun SPSE dan telah terdaftar pada aplikasi SIKaP, penyedia dapat mengakses katalog elektronik dan dapat melakukan pendaftran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang berlangsung melalui tautan: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman
• Apabila kualifikasi penyedia dan syarat produk memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan pada pengumuman pendaftaran penyedia maka penyedia dapat melakukan proses pemasukan penawaran.
• Selanjutnya penyedia akan diverifikasi oleh verifikator katalog dan jika penyedia lulus tahap verifikasi maka dapat melanjutkan pada penandatanganan kontrak katalog serta penayangan produk.
• Calon penyedia dipersilakan membaca dan mempelajari terlebih dahulu petunjuk penggunaan aplikasi prakatalog penyedia melalui tautan berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News