Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD). Penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.
“Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM nonsubsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” jelas Heppy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga: Ini Perbandingan Harga BBM Shell dan Bp, Mana Lebih Murah? |
Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sehingga meskipun tren atau harga jual minyak mentah di Indonesia (ICP) mengalami kenaikan sejak akhir kuartal I-2024, harga BBM nonsubsidi tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
“Penetapan harga sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi dan Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga termasuk di wilayah Regional Jawa Bagian Barat yang meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Harga BBM untuk Pertamax tetap Rp12.950 per liter, sedangkan Pertamax Green menjadi Rp15.000 dari Rp13.900 per liter, Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari Rp14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp15.350 dari Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex Rp15.650 dari Rp15.100 per liter.
"Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar lima persen," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News