Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan informasi tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya @taspen, pihak Taspen memastikan pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan di tahun 2025.
Masih mengacu pada aturan 2024
Melansir laman Komdigi, Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji pensiunan masih mengikuti kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif, dan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS.Kedua peraturan itu menetapkan adanya kenaikan gaji pokok sebesar ±12 persen yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Artinya, hingga November 2025, belum ada penyesuaian atau perubahan tambahan dari kebijakan tersebut.
| Baca juga: Mau Pensiun Dini? Begini Cara dan Syarat Lengkap untuk Karyawan Swasta dan PNS | 
Rincian gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan
Berikut kisaran nominal gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang masih berlaku hingga saat ini:1. Golongan I
Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
4. Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
             Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
                 
                 
                 
                 
                