Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Catat Nih! Ini Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Annisa ayu artanti • 11 Oktober 2022 16:04
Jakarta: Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.
 
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
 
"Untuk libur nasional 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Baca juga: Cek di Sini Daftar Instansi yang Ada Jabatan Tidak Sesuai Pendataan Non-ASN 

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
 
"Hal ini sebagai antisipasi apabila covid-19 masih ada," katanya.

Berikut daftar Libur Nasional 2023:
 
1 Januari: Tahun Baru 2023.
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
7 April: Wafat Isa Almasih.
22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
1 Mei: Hari Buruh Internasional.
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih.
1 Juni:  Hari Lahir Pancasila.
4 Juni: Hari Raya Waisak.
29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
17 Agustus: Kemerdekaan RI.
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW.
25 Desember: Hari Raya Natal.
 
Adapun untuk cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
 
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
21, 24, 25, dan 26 April: Idulfitri 1444 Hijriah.
2 Juni: Hari Raya Waisak.
26 Desember: Hari Raya Natal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan