Ilustrasi pelaku UMKM. Foto : MI/Adam.
Ilustrasi pelaku UMKM. Foto : MI/Adam.

Kemenkop UKM Sebut 30% Infrastruktur Publik untuk UMKM Sudah Terpenuhi

Antara • 12 Desember 2022 09:09
Jakarta: Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba menyatakan alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada 2022 telah terpenuhi sebagaimana hasil pemantauan langsung di beberapa area infrastruktur publik.
 
Adapun ketentuan terkait tarif sewa belum memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, dan pelaku UMKM dinilai belum membentuk koperasi di berbagai infrastruktur publik.
 
"Saya berharap melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 12 Desember 2022.

Adapun PP 7/2021 mengamanatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi maupun pengembangan UMK paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersil, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi nan strategis pada infrastruktur publik.
 
Tempat promosi yang strategi meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
 
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing,” ungkap Hanung.
 
Baca juga: Identitas Digital Dinilai Jadi Kunci Aman UMKM Go Digital

 
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM pada infrastruktur publik telah berkontribusi sebesar 41,6 persen, atau 263.459 meter persegi lahan komersial infrastruktur publik yang dialokasikan untuk UMKM. Selain itu juga terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
 
"Ke depan, para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktivitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," ujar dia.
 
Dia menerangkan ada beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan pemda dalam kurasi produk UMKM.
 
Karena itu, diharapkan ada optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik sebagaimana diamanatkan dalam PP 7/2021.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan