Laporan keuangan juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini WTP, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, terdakwa mengklaim tidak ada korban yang dirugikan atas kesalahan penyajian dalam laporan keuangan yang dipermasalahkan.
Adapun sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 April. Sidang kali itu mengagendakan permintaan keterangan terdakwa.
"Saya merasa dikriminalisasi yang mulia, dizalimi," klaim Joko Mogoginta, dilansir dari keterangan tertulisnya, Jumat, 30 April 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti meminta terdakwa mempercayakannya kepada majelis hakim. Karena pihaknya akan menjatuhkan putusan secara benar dan adil. "Soal kriminalisasi atau bukan itu terbuka di persidangan. Kalau saudara tidak bersalah akan dibebaskan, tapi kalau saudara terbukti (bersalah) ya dihukum," kata Sayuti.
Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1.
Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembungan nilai Piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (KT TPSF 2017).
Terlepas dari itu, Joko Mogoginta menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selama ini berseberangan dengannya. "Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News