Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemenaker)
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemenaker)

Berisiko Tinggi, Pekerja Bongkar Muat Wajib dapat Perlindungan Jaminan Sosial

Gervin Nathaniel Purba • 10 Mei 2021 20:23
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.
 
“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” kata Ida, saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip keterangan tertulis, Senin, 10 Mei 2021

Berdasarkan Data BP Jamsostek pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang. Seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
 
“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi pelabuhan lainnya,” kata Ida.
 
Dalam memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.
 
Ida menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.
 
“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” katanya.
 
Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BP Jamsostek yang kena PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.
 
“Ini bukti bahwa pemerintah sangat peduli dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” Katanya.
 
Senada dengan Menaker, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, TKBM bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh karnanya, TKBM diharapkan dapat mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BP Jamsostek tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.
 
“Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujar Anggoro.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan