Ilustrasi Pertambangan. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi Pertambangan. Foto: Medcom.id.

Grup MIND ID Reklamasi 203,6 Ha Lahan Bekas Tambang

Arif Wicaksono • 22 Juli 2023 18:41
Jakarta: Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS), terus berkomitmen mengembalikan kondisi lingkungan bekas pertambangan melalui kegiatan reklamasi. Hingga medio 2023, TINS sudah melakukan reklamasi darat seluas 203,6 hektare (ha) lahan bekas tambang.
 
baca juga: Penambang di Bangka Tewas Tertimbun Tanah

Realisasi reklamasi lahan bekas tambang tersebut sudah mencapai 50 persen lebih dari target rencana reklamasi anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk pada 2023 dengan target reklamasi lahan pascatambang seluas 400 hektare. Acuan reklamasi yang dilakukan Grup MIND ID, PT Timah Tbk, tersebut sesuai dengan praktik good mining practice dengan melakukan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lain.
 
Sekretaris Perusahaan BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID Heri Yusuf mengatakan reklamasi Grup MIND ID mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
 
“Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heri Yusuf dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Selain terus menambah lahan reklamasi, kata dia, Grup MIND ID pun diwajibkan untuk memasukan aspek peningkatan ekonomi masyarakat dalam agenda reklamasi yang sudah direncanakan sebelumnya.
 
“Kewajiban reklamasi tersebut wajib dilaksanakan setiap tahun oleh Grup MIND ID dan harus dimasukan pula aspek peningkatan ekonomi masyarkat dalam konsep reklamasi perusahaan,” katanya.
 
Grup MIND ID, PT Timah Tbk., melakukan penanaman dan penghijauan di lahan pascatambang sebagai realisasi dari pelaksanaan revegetasi perusahaan. Ada beberapa jenis tanaman yang dipilih dalam agenda revegetasi tersebut seperti tanaman buah-buahan berupa jeruk dan alpukat. Selain itu, perusahaan pun melakukan penanaman pohon jambu mete, kelapa sawit, dan sengon di lahan pascatambang.
 
Adapun kewajiban reklamasi lain, khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk., bakal melaksanakan penataan lahan bekas tambang yang nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
 
Reklamasi tersebut dinilai langsung oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan berdasarkan hasil penilaian Kementerian ESDM pada 2021, Grup MIND ID, PT Timah Tbk., berhak mencairkan jaminan reklamasi sebesar Rp34,6 miliar pada 2022.
 
Pada 2022, PT Timah Tbk., sukses merealisasikan 100 persen rencana reklamasinya. Dari Target 402,5 hektare lahan pasca tambang, perusahan berhasil mereklamasi lahan pascatambang seluas 403,79 hektar. Selain revegetasi, perusahan membangun sekolah di lahan pascatambang tersebut.
 
“Perusahaan melaksanakan reklamasi bukan hanya sebatas menjalankan tanggung jawab. Tapi, pengelolaan lingkungan berkelanjutan merupakan salah satu prioritas perusahaan,” kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan.
 
Anggi Siahaan pun memastikan bahwa dalam pelaksanaan reklamasi perusahaan, PT Timah Tbk., sudah sesuai dengan mandat yang diberikan oleh MIND ID yakni melibatkan masyarakat sekitar untuk menjalankan pemberdayaan dan diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan