Menariknya, di Pasal 3 beleid tersebut tertulis bahwa proses pembubaran Merpati butuh waktu sampai dengan lima tahun. Artinya, jika mengacu pada putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya per 2 Juni 2022, maka tenggat waktu proses pembubarannya maksimal dilakukan hingga 2027.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1," bunyi Pasal 3 PP 8/2023, seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 22 Februari 2023.
Di Pasal 2 juga dijelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam hal ini, aset-aset Merpati seperti tanah, bangunan, hingga pesawat yang masih tersisa akan dijual untuk membayar utang para debitur, termasuk pesangon eks karyawan. Proses-proses inilah yang memakan waktu cukup lama, sehingga diberikan tenggat waktu hingga lima tahun.
Dikutip dari siaran pers sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah dalam program restrukturisasi Merpati membeberkan rincian daftar pembagian harta pailit Merpati Airlines tahap pertama.
Pertama, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines akan mendapatkan pembagian harta pailit sebesar Rp54,8 miliar. Kemudian selanjutnya, pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.
Lalu, jika terdapat sisa hasil penjualan aset Merpati, maka akan disetorkan ke kas negara. Hal ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 4 PP 8/2023 tentang Pembubaran Merpati Airlines.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.
Baca juga: Merpati Airlines Resmi Dibubarkan |
Payung hukum pembubaran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines pada Kamis, 2 Juni 2022, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim pengawas serta kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati. Hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh kurator.
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Tidak beroperasi sejak 2014
Merpati diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015.
Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018, disepakati pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News