Program BPJS dimulai pada 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan sistem asuransi sehingga masyarakat membayar iuran ringan untuk biaya perawatan di masa depan.
Semua WNI, termasuk orang asing serta pekerja yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan wajib mengikuti program ini dan membayar iuran. Melansir laman OCBC, BPJS terbagi menjadi dua jenis, antara lain:
BPJS Kesehatan
Sebagaimana disinggung sebelumnya, salah satu program utama BPJS Kesehatan adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dengan keanggotaannya ditandai oleh Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
JKN menyediakan pelayanan kesehatan komprehensif melalui rujukan berjenjang sesuai indikasi medis pasien. Tentunya peserta BPJS memperoleh banyak manfaat yakni:
- Mendapatkan penyuluhan kesehatan tentang perilaku hidup sehat dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Anak yang menjadi peserta BPJS berhak mendapatkan imunisasi dasar seperti, BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
- Mendapatkan layanan KB mulai dari kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi, dan vasektomi.
- Pemeriksaan gagal ginjal, kanker, dan bedah jantung.
- Skrining kesehatan berdasarkan risiko penyakit atau dampak lanjutan.
Umumnya, peserta BPJS menerima pelayanan kesehatan tingkat pertama, termasuk rawat inap intensif atau non-intensif. Selain itu, mendapatkan rujukan lanjutan seperti rawat jalan dan rawat inap. Namun, perbedaannya hanya terletak pada kelas-kelas yang dipilih masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS di bidang ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuannya adalah memberikan penghargaan saat karyawan pensiun, mengalami cacat tetap, dan meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
KPJ BPJS adalah tanda kepesertaan seseorang. Pekerja perusahaan biasanya memiliki 11 digit angka di atasnya, sedangkan bagi pekerja sektor nonformal biasanya tidak disertai nomor. Namun, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS.
Setiap peserta bisa membayarkan iuran sesuai dengan kemampuan ekonominya. Umumnya harga iuran bisa berubah-ubah tiap tahunnya, tetapi sejak per Januari 2021 berikut nominal yang ditetapkan untuk BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri (bukan pekerja):
- Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu, tetapi pemerintah memotong Rp7.000.
- Kelas II: Rp100 ribu per bulannya.
- Kelas I: Rp150 ribu per bulannya.
Tentunya karyawan kantoran akan membayar tarif yang sedikit berbeda yakni:
- Pembayaran iuran BPJS yaitu sebesar satu persen dari total gaji.
- Perusahaan wajib untuk membayar iuran sebesar empat persen dari total gaji karyawannya.
- Batas maksimal gaji yang iuran BPJS-nya ditanggung perusahaan yaitu Rp12 juta.
Jadwal pembayaran BPJS setiap tanggal 10 tiap bulan. Kelebihan pembayaran akan diinformasikan secara tertulis kepada perusahaan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya pembayaran dan akan dihitung dalam pembayaran bulan berikutnya.
Berikut iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Bagi pekerja yang menerima upah, nominal yang dibayarkan sebesar dua persen. Sementara perusahaan tempatnya bekerja harus membayar 3,7 persen.
- Bagi pekerja bukan penerima upah, harus membayar dua persen dari upah per bulan.
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran harus membayarkan Rp50 ribu sampai Rp600 ribu per bulannya.
Mengingat BPJS merupakan hal yang wajib dimiliki, berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS secara online:
- Unduh aplikasi JKN mobile di perangkat Anda.
- Buka aplikasi tersebut.
- Klik "Daftar".
- Klik "Pendaftaran Peserta Baru".
- Baca ketentuan pendaftaran dengan teliti, lalu klik "Setuju".
- Masukkan NIK dan kode captcha.
- Isi semua data yang diperlukan, kemudian klik "Selanjutnya".
- Pilih fasilitas kesehatan yang Anda butuhkan.
- Masukkan alamat e-mail.
- Klik "Simpan".
- Tunggu verifikasi melalui e-mail.
- Buka virtual account yang sudah dikirim BPJS, lalu lakukan pembayaran premi.
- Jika pembayaran premi sudah berhasil, maka Anda telah terdaftar sebagai peserta.
- Kartu BPJS Kesehatan Anda telah tersedia di aplikasi dengan bentuk virtual.
Anda juga bisa mengecek tagihan dan keaktifan BPJS dengan berbagai cara yang cukup mudah. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek tagihan dan keaktifan BPJS:
Cara cek BPJS Kesehatan melalui WhatsApp
Anda bisa berbicara langsung dengan petugas pemandu melalui nomor 0811-8750-400.
Cara cek BPJS melalui SMS
Buka SMS di ponsel Anda dan ketik NIK (spasi) (Masukkan NIK Anda) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda), lalu kirim ke 08777 5500 400.
Cara cek BPJS melalui aplikasi
Cara yang relatif mudah memang melalui aplikasi cek BPJS Kesehatan. Setelah instalasi, lakukan registrasi dengan nomor kartu BPJS dan email. Kemudian, login dan klik menu "Tagihan" lalu "Premi." Informasi tentang tagihan dan kepesertaan akan ditampilkan.
Cara cek BPJS melalui website
Buka situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking. Kemudian isi data yang diminta. (Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id