Turut hadir menyaksikan penyerahan santunan di Sport Center Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 10 Oktober 2023, yaitu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, serta Bupati Indramayu Nina Agustina.
Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada PMI yang sering disebut "pahlawan devisa negara," negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke Tanah Air.
"Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja migrannya saja, tetap perlindungan juga diberikan kepada keluarga pekerja migran. Misalnya, jika ada PMI yang meninggal dunia dan memiliki anak yang berusia sekolah, maka dia berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga kuliahnya selesai," ucap Menaker Ida.
Baca juga: Menaker: Pemerintah Terus Optimalkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
Saat ini, Kabupaten Indramayu merupakan kabupaten terbesar yang menempatkan pekerja migrannya ke luar negeri. Sedangkan jika dilihat dari skala provinsi, provinsi pertama terbesar yang menempatkan PMI adalah Provinsi Jawa Timur. Disusul Provinsi Jawa Tengah, dan provinsi terbesar ketiga adalah Provinsi Jawa Barat.
“Jika memang warga negara Indonesia ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah sesuai prosedur yang benar. Kepada teman-teman yang bekerja ke luar negeri, dan yang mau berangkat, pastikan diri Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu menjadi awal dari perlindungan kepada teman-teman semua. Risiko yang akan dialami akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau dihitung-hitung preminya sangat murah sekali,” ucap Menaker Ida.

Senada dengan Menaker, Bupati Nina Agustina menjelaskan bahwa pihaknya juga senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), PMI, dan Purna PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain memberikan pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan dibentuknya layanan terpadu satu atap.
“Semua upaya yang kita lakukan tersebut merupakan usaha untuk melindungi warga Indramayu yang memilih bekerja di luar negeri. Bagaimanpun bekerja di luar negeri memiliki risiko yang lebih besar. Jadi, kita sebagai pemerintah tentu mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi saudara-saudara kita,” kata Nina.
Baca juga: Audiensi dengan Aspek, Menaker Sebut 23 Juta Pekerjaan akan Hilang Terdampak Digitalisasi |
Selanjutnya Direktur Kepesertaan Zainudin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Tak terkecuali dengan terbitnya Permenaker 4/2023.
"Kami menyambut baik Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini. Kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh CPMI, PMI, dan juga PMI Purna bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” kata Zainudin.
Menutup keterangannya, Zainudin kembali mengingatkan pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan.
Saat ini, sebanyak 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI, telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. PMI akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian hingga risiko hari tua.
"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan 'Kerja Keras Bebas Cemas,' semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia sejahtera,” kata Zainudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News