Jakarta: PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Kilang Pertamina Internasional yakni Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PT PRPP) tengah mengupayakan percepatan pencapaian progres pelaksanaan proyek kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban, Jawa Timur.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik Pertamina karena dianggap lambat dalam menyelesaikan proyek kilang tersebut yang bekerja sama dengan perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft.
Presiden Direktur PT PRPP Kadek Ambara Jaya menuturkan, saat ini pihaknya fokus pada pelaksanaan pekerjaan Front End Engineering Design (FEED) yang sudah mencapai progres 53,79 persen.
Pencapaian ini, katanya, melampaui target sebesar 11,77 persen per 12 November 2021. Selain itu, PT PRPP juga tengah melakukan proses kerja terkait land clearing (pembebasan lahan) untuk kebutuhan pembangunan proyek Kilang Tuban yang telah memasuki tahap III dan per September 2021 telah mencapai lebih dari 78 persen.
"Kini, proses land clearing telah mencapai areal hutan Jatipeteng seluas 125 hektare, yakni 119 hektare di antaranya telah dibebaskan dalam sembilan bulan terakhir," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 November 2021.
Hutan produksi berisi 40 ribu tanaman jati (Tectona grandis) ini, lanjut Kadek, semula dikelola PT Perhutani dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk ditukar guling terkait pengadaan lahan proyek GRR Tuban.
Dalam pelaksanaan pengerjaan proyek, Kadek menjelaskan bahwa Pertamina juga akan memastikan pembebasan lahan proyek Kilang Tuban atas area hutan industri Jatipeteng dijalankan dengan mengikuti kaidah dan prinsip keberlanjutan.
Ruang vegetasi untuk penyerapan karbondioksida di Kabupaten Tuban akan dipertahankan Pertamina dengan konsep kilang hijau (green refinery) dan reboisasi di area pantai proyek tersebut sebagai paru-paru kota penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen di Tuban.
Menurutnya, persetujuan penggunaan lahan hutan dan penebangan areal tanaman jati tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 97 tahun 2012.
Sebagai gantinya, Pertamina wajib mengalokasikan lahan di tempat lain untuk diperuntukkan sebagai hutan industri, yakni di Banyuwangi, seluas 265 hektare, atau dua kali lipat dari luas hutan Jati Peteng. Kadek menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap pengukuran dan pengadaan lahan di Banyuwangi. Selepas itu, pihaknya bakal melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan pengganti tersebut.
"Dalam melakukan land clearing hutan Jati Peteng, kami mengikuti ketentuan pemerintah dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni izin prinsip, kajian teknis dari Perhutani, Dinas Kehutanan, serta tim terpadu terdiri dari 11 institusi yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tutur Kadek.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik Pertamina karena dianggap lambat dalam menyelesaikan proyek kilang tersebut yang bekerja sama dengan perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft.
Presiden Direktur PT PRPP Kadek Ambara Jaya menuturkan, saat ini pihaknya fokus pada pelaksanaan pekerjaan Front End Engineering Design (FEED) yang sudah mencapai progres 53,79 persen.
Pencapaian ini, katanya, melampaui target sebesar 11,77 persen per 12 November 2021. Selain itu, PT PRPP juga tengah melakukan proses kerja terkait land clearing (pembebasan lahan) untuk kebutuhan pembangunan proyek Kilang Tuban yang telah memasuki tahap III dan per September 2021 telah mencapai lebih dari 78 persen.
"Kini, proses land clearing telah mencapai areal hutan Jatipeteng seluas 125 hektare, yakni 119 hektare di antaranya telah dibebaskan dalam sembilan bulan terakhir," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 24 November 2021.
Hutan produksi berisi 40 ribu tanaman jati (Tectona grandis) ini, lanjut Kadek, semula dikelola PT Perhutani dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk ditukar guling terkait pengadaan lahan proyek GRR Tuban.
Dalam pelaksanaan pengerjaan proyek, Kadek menjelaskan bahwa Pertamina juga akan memastikan pembebasan lahan proyek Kilang Tuban atas area hutan industri Jatipeteng dijalankan dengan mengikuti kaidah dan prinsip keberlanjutan.
Ruang vegetasi untuk penyerapan karbondioksida di Kabupaten Tuban akan dipertahankan Pertamina dengan konsep kilang hijau (green refinery) dan reboisasi di area pantai proyek tersebut sebagai paru-paru kota penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen di Tuban.
Menurutnya, persetujuan penggunaan lahan hutan dan penebangan areal tanaman jati tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 97 tahun 2012.
Sebagai gantinya, Pertamina wajib mengalokasikan lahan di tempat lain untuk diperuntukkan sebagai hutan industri, yakni di Banyuwangi, seluas 265 hektare, atau dua kali lipat dari luas hutan Jati Peteng. Kadek menambahkan bahwa saat ini masih dalam tahap pengukuran dan pengadaan lahan di Banyuwangi. Selepas itu, pihaknya bakal melakukan penanaman kembali (reboisasi) di lahan pengganti tersebut.
"Dalam melakukan land clearing hutan Jati Peteng, kami mengikuti ketentuan pemerintah dan wajib memenuhi beberapa persyaratan yakni izin prinsip, kajian teknis dari Perhutani, Dinas Kehutanan, serta tim terpadu terdiri dari 11 institusi yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tutur Kadek.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id