"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada konferensi pers virtual, Selasa, 16 November 2021.
Ida menyampaikan kenaikan upah minimum 2022 secara nasional rata-rata sebesar 1,09 persen. Angka tersebut berdasarkan simulasi data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menegaskan, Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 21 november 2021. Namun karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan pada 30 November 2021, yang dilakukan setelah penetapan UMP.
Selain itu, Ida juga mengungkapkan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor. Namun Upah Minimum Sektor (UMS) yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga berakhir atau UMP/UMK daerah tersebut lebih tinggi.
Sektor UMKM
Meski demikian, terkait dengan pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Ida bilang, upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.Meski begitu, kata Ida, Kemnaker tetap memberikan perlindungan pada pekerja di sektor ini dengan menetapkan batas bawah upah terendah.
"Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada usaha mikro dan kecil, yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan," pungkasnya.