Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. Dia bilang pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terlalu berdampak pada peningkatan pengangguran secara umum.
"Langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena covid-19," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.
Anwar juga menilai ledakan PHK yang kerap kali dibicarakan kurang tepat digunakan lantaran relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat covid-19.
Pemerintah telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK di era pandemi.
Sesuai regulasi tersebut, dari sisi pengupahan pemerintah juga telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.
"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja dan buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," ucapnya.
Mengenai dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran, lanjut Anwar, hal tersebut diindikasikan dari data sebelumnya yakni pengangguran karena covid-19.
Anwar juga menyampaikan, dari sisi pasar kerja saat ini telah terjadi perubahan pada pencarian lapangan kerja. Masyarakat lebih banyak mencari kerja pada bidang digital. Kendati demikian angka tersebut belum terlalu besar untuk mencerminkan perubahan pola pencarian lapangan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News