Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi mengatakan MoU ini sejalan dengan momentum Indonesia-Australia CEPA yang telah berlaku efektif sejak 5 Juli 2020 lalu. Selain itu, adanya kerja sama ini membuka peluang barang impor dari Indonesia bersaing dengan Australia.
"Para pelaku usaha diharapkan memanfaatkan cakupan IA-CEPA yang komprehensif seperti penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, kesempatan luas di perdagangan jasa, program-program pengembangan sumber daya manusia, dan peluang investasi dari kedua negara. Kesemuanya diharapkan membentuk Indonesia sebagai Economic Powerhouse di kawasan," jelas Didi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Mei 2021.
Menurut Didi, pemerintah selalu mendukung setiap upaya peningkatan ekspor Indonesia ke Australia melalui fasilitasi berbagai kegiatan. Selain itu, peran dan kekuatan diaspora pengusaha Indonesia di Australia sangat penting untuk mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia di Negeri Kangguru.
Kondisi hubungan ekonomi Indonesia-Australia yang baik ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan memanfaatkan implementasi IA-CEPA dan berbagai skema fasilitasi dagang lainnya.
Adapun, fasilitasi itu mencakup promosi, kerja sama, dan imbal dagang yang saling menguntungkan, serta peningkatan ekspor produk-produk Usaha Kecil Menengah (UKM) di pasar Australia.
"IA-CEPA tentunya tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan bisnis semata. Namun, diyakini juga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan dalam konteks mendorong upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi covid-19," imbuh Duta Besar RI untuk Australia Kristiarto Legowo.
Atase Perdagangan (Atdag) KBRI Canberra Agung Wicaksono, menambahkan, melalui kemitraan ini diyakini bahwa PT PPI sebagai perusahaan pelat merah dapat lebih memanfaatkan peluang pasar Australia melalui jaringan bisnis Import Station Trading Pty Ltd dan N Brothers yang berada di Australia.
"Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan ekspor produk Indonesia ke Australia, termasuk produk UKM Indonesia melalui berbagai mekanisme perdagangan yang tersedia, salah satunya imbal dagang,” ucap Agung.
Total perdagangan Indonesia-Australia pada periode Januari-Maret 2021 sebesar USD2,85 miliar atau meningkat 48,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Australia sebesar USD802,25 juta. Sedangkan, impor Indonesia dari Australia sebesar USD2,05 miliar.
Ekspor utama Indonesia ke Australia antara lain adalah produk metal, kayu, alat penerima televisi, dan pemupukan. Sedangkan, produk impor utama Australia dari Indonesia antara lain adalah minyak bumi, batu bara, ternak, bijih besi, serta konsentrat gandum dan meslin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News