Koordinasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain selama masa PPKM Darurat ini diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangssungan usaha.
Ida tidak ingin kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, dan Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat malah menimbulkan persepsi iklim usaha kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.
“Kita tak ingin PPKM Darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Oleh sebab itu, diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ida, saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat dan Antisipasi Dampaknya di Bidang Ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara virtual, dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Ida menjelaskan, meskipun Kemenaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.
“Koordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif. Di sisi lain, juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik," ujar Ida.
Langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan yakni tindakan preventif-edukatif. Tindakan tersebut merupakan upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di tempat kerja.
“Saya Ingin sampaikan juga ke KADIN dan Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif," katanya.
Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan. Termasuk kepatuhan PPKM Darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.
“Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan. Termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News