Data sementara Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan bahwa sekitar 1,8 juta tenaga kerja di sektor TPT telah dirumahkan sementara bahkan sebagiannya sudah di-PHK.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menjelaskan kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut. Bahkan, 70 persen dari total jumlah perusahaan TPT akan tutup permanen apabila tidak ada kejelasan dorongan stimulus bagi sektor ini untuk bisa beroperasi kembali pascapandemi covid-19.
"Permasalahan mereka adalah cash flow, karena meskipun stop produksi, mereka harus tetap bayar denda dari PLN dan PGN karena penggunaan listrik dan gasnya di bawah ketentuan minimum, termasuk pembayaran BPJS bagi mereka yang statusnya dirumahkan. Di sisi lain tidak ada pemasukan dari penjualan produk," jelas Redma, Rabu, 29 April 2020.
Sebelumnya diakhir Maret, APSyFI dan API juga telah menyampaikan kepada Kementerian dan Lembaga pemerintah yang terkait beberapa relaksasi yang dibutuhkan agar sektor TPT bisa ikut serta dalam pemulihan sektor ekonomi nasional pasca covid-19 yang diharapkan berakhir Juni sehingga Juli pasar sudah mulai bisa berjalan. "Namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan," jelas Redma.
Relaksasi kebijakan yang diminta diantaranya penghapusan denda pemakaian minimum untuk listrik dan gas. Menurutnya, permintaan sektor tekstil ini sangat wajar karena turunnya pemakaian listrik dan gas bukan dikarenakan kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya, namun karena situasi yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
"Tapi pada kenyataannya PLN dan PGN tidak anggap situasi ini sebagai kondisi luar biasa dan masih menerapkan denda," cetusnya.
Hal yang sama terjadi disektor perbankan, meski Otoritas Jasa keuangan telah menerbitkan POJK 11/2020 yang memberikan keleluasaan sektor perbankan untuk merelaksasi kepada kreditur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, namun hiingga saat ini pihak perbankan tidak memberikan relaksasi itu.
Sektor perbankan masih menganggap ini ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajibannya sebagai kegagalan bisnis biasa, bukan karena ada kejadian bencana nasional. "Kalau perbankan tidak bisa memberikan tambahan kredit untuk modal kerja, minimal kami diberikan keringanan berupa penjadwalan ulang pembayaran pokok dan bunga. Jangan sampai terjadi kredit macet massal di sektor TPT," tegas Redma.
Pihaknya meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera turun tangan. "Kami mengerti bahwa pemerintah akan mempunyai keterbatasan sumberdaya untuk menggerakkan kembali ekonomi pasca covid-19, maka kami hanya meminta kebijakan yang tidak menguras kantong pemerintah," ungkap Redma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id