Menteri Perdagangan Agus Suparmanto - - Foto: dok MI
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto - - Foto: dok MI

PSBB Total Diterapkan Lagi, Jalur Distribusi Jangan Terganggu

Eko Nordiansyah • 10 September 2020 13:22
Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meminta jalur distribusi tidak terganggu meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta. Sebab, jalur distribusi penting dalam menjamin kelancaran arus logistik.
 
"Dalam situasi PSBB ada hal-hal yang tidak boleh terhalangi, yaitu jalur distribusi. Jalur distribusi ini di setiap PSBB tetap berjalan agar suplai chain tidak terganggu," katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
 
Ia menambahkan setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur-jalur distribusi termasuk logistik agar usaha dan perekonomian tetap berjalan. Apalagi ekonomi Indonesia sangat bergantung pada konsumsi domestik.

Meski diberlakukan PSBB secara ketat, 11 sektor tetap bisa beroperasi yakni bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, dan logistik, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
"Kemudian khususnya bahan pangan, makanan dan minuman. Ini ritel-ritel tetap buka tetapi tidak bisa melayani pengunjung. Artinya mereka bisa take away atau bahkan menggunakan digital. Ini membantu meningkatkan revenue mereka," jelas dia.

 
Lebih lanjut, Agus menyebut ketersediaan layanan di masa pandemi harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha ataupun masyarakat. Selain memudahkan layanan pesan antar, era digital saat ini juga membuat komunikasi antar masyarakat menjadi semakin mudah.
 
"Mereka tahu bisa delivery order dan sebagainya, ini masih bisa dilakukan. Dengan kerja sama semua pihak sehingga bisa memudahkan akses-akses distribusi tersebut, sehingga supply chain tidak terganggu, khususnya industri-industri sehingga tidak menimbulkan PHK," ungkapnya.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan