Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan realokasi anggaran itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sebab, penyebaran covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan dan menimbulkan korban jiwa, kerugian material, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar kementerian/lembaga melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi covid-19," ungkap Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 22 April 2020.
Adapun realokasi anggaran terbesar berasal dari unit eselon Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebanyak Rp115 miliar. Kemudian Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang masing-masing sebesar Rp50 miliar dan Rp48 miliar.
Lalu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp45 miliar, Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebesar Rp20 miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan sebesar Rp25 miliar, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp8,3 miliar, Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp4,9 miliar, serta Inspektorat Jenderal sebesar Rp4,5 miliar.
"Untuk kriteria pemotongan anggaran sendiri berasal dari anggaran perjalanan dinas, honor, anggaran yang diblokir, kegiatan-kegiatan yang belum ditender, kegiatan-kegiatan yang belum dikontrakan, dan lain sebagainya," urai Luhut.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan peruntukan realokasi anggaran akan dipergunakan untuk pengadaan peralatan dan pencegahan penyebaran virus, seperti sterilisasi ruang kerja, antiseptik refill, wastafel portable, dan kelengkapan lainnya. Lalu untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, dan lain-lain.
"Selanjutnya untuk pembelian penambah imunitas tubuh seperti Vitamin C 1.000 mg dan multivitamin, pembayaran honor dan petugas piket seperti makanan dan minuman tambahan dan uang harian. serta pengadaan alat dukung kerja lainnya seperti termometer tembak (thermal gun)," tuturnya.
Perubahan postur anggaran belanja Kemenhub mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, Surat Edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020, Surat Edaran Menteri Keuangan S-308/PB/2020, Surat Edaran Sekretaris Jenderal KU.002/8/22 Phb 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KU.002/8/25 PHB 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id