Pasalnya, petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang kereta api pada masa new normal dengan ketat. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada masa new normal, penumpang kereta api jarak jauh diharuskan membawa surat bebas covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku tujuh hari) atau rapid test (berlaku tiga hari), surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
"Khusus penumpang dengan usia di bawah tiga tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI," ujar Joni dalam keterangan resmi, Selasa, 16 Juni 2020.
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.
"Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," tutur Joni.
Joni mengatakan persyaratan tersebut perlu diingatkan kembali lantaran sejak dioperasikannya kembali kereta api reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang kereta api jarak jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan.
Joni menjelaskan KAI telah menjual 7.888 tiket kereta api jarak jauh pada periode keberangkatan 12-15 Juni 2020. Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22 persen sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas covid-19 sebagaimana diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket atau lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat akan berangkat.
“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” tegas Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News