Karena itu, MAKI mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) agar lebih agresif dalam menyita aset milik terdakwa demi menutupi nilai kerugian negara. Nilai sitaan tersebut minimal berada di angka Rp25 triliun.
"Padahal bayar Saving Plan yang paling gede itu di tahun 2020, 2021, dan 2022. Jadi kalau semua proses restrukturisasi jalan, selesai 2022 maka angka kerugiannya diperkiraan minimal Rp25 triliun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Menurutnya terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya bisa dimiskinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya menyita semua aset untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Apalagi nilai aset terdakwa bisa turun imbas adanya penurunan harga.
"Ada sandaran hukumnya, kaitannya dengan uang pengganti. Kalau kerugian ternyata mencapai Rp25 triliun tapi yang disita sekarang hanya Rp18,4 triliun, maka kekurangan itu bisa ditutupi dari merampas hartanya," jelas Boyamin.
Terkait upaya sita aset, Boyamin meminta jajaran Kejaksaan menelusuri salah satu cafe elit bernama Panhead Cafe yang disinyalir dimiliki oleh kedua terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"Semua yang terkait mesti disita Kejagung untuk menutupi kerugian negara," tutup Boyamin.
Panhead Cafe atau PT Panhead Dapurkuliner Prima (PDP) di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan data Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, dimiliki oleh Christian (direktur) sebanyak 10 persen dan PT Garuda Megah Prima (GMP) sejumlah 90 persen.
Pemegang saham GMP terdiri dari tiga pihak, yaitu Christian yang bertindak sebagai direktur dengan 10 persen saham. Selain itu ada mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar 45 persen serta mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo mencapai 45 persen, yang saat ini merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id