Ia telah melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya awal pekan lalu.
"Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah HET, masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan," kata Zulhas, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.
Zulhas menyebut, diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Perdagangan dan pemerintah kota agar kebijakan di sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
Sementara Bima mengungkapkan, saat ini harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari pemerintah pusat.
Selain itu, Bima mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak. "Tujuannya, agar peternak tidak
bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging ayam dapat terjaga," kata Bima.
Bima juga mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II. Hal ini untuk mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran di sektor perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News